1 tahun yg lalu

Tok! Bahlil Ubah Aturan soal Jatah Daerah di Blok Migas


Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) merilis aturan terkait hak partisipasi 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Hal itu tertuang Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, aturan itu berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 6 Januari 2025. Beberapa pasal berubah dalam aturan baru tersebut, seperti di Pasal 3 soal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dilihat detikcom, Rabu (8/1/2025), BUMD harus memenuhi ketentuan, salah satunya yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat lainnya adalah statusnya disahkan melalui peraturan daerah, serta tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Kemudian di pasal 7, setuap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.

Dalam hal BUMD yang ditujuk oleh Gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja, telah mengusahakan wilayah kerja lain, atau telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Lalu pasal 7 ayat 5, dijelaskan dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan BUMD, wajib memenuhi beberapa ketentuan seperti:
- Dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah
- Pendirian badan hukum Anak Perusahaan Badan ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang