Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Melalui kebijakan itu, impor alat tersebut bebas pajak.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan aturan itu mulai efektif berlaku 4 Agustus 2024. Aturan ini memperluas cakupan objek fasilitas yang sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Selain itu, untuk subjek fasilitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan," ujar Budi, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Untuk diketahui, peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang relevan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini.
Budi menerangkan hadirnya aturan itu sebagai tanggapan dari pemerintah atas permasalahan lingkungan hidup yangn kini menjadi perhatian utama dunia internasional. Tantangan lingkungan yang kompleks membutuhkan solusi menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang sebelumnya dilakukan manual, kini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Budi lebih lanjut menerangkan dalam ...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)