Berita Detik Finance - Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Impor Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 32/2024, membebaskan bea masuk impor alat untuk mencegah pencemaran lingkungan, efektif 4 Agustus 2024.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang