Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat belum ada hingga kini. Padahal, pada Juni lalu, pemerintah menyatakan telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tersebut.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan bahwa seluruh IUP tersebut telah resmi dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 23 Juli 2025, antara lain melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:151/2025 untuk PT Kawei Sejahtera Mining, Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:252/2025 untuk PT Nurham, Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:153/2025 untuk PT Mulia Raymond Perkasa, dan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:155/2025 untuk PT Anugerah Surya Pratama.
"Sudah dicabut melalui SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Semuanya tertanggal 23 Juli 2025," kata Tri saat dihubungi detikcom, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengungkap hingga kini belum menemukan surat keputusan (SK) pencabutan izin 4 tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria menyebutkan lebih dulu wilayah salah satu pulau yang ditambang, yaitu Manuran, 70 persennya habis. Di sanalah salah satu tempat yang izin penambangannya dikatakan dicabut oleh pemerintah.
"Nah, ini contoh, lihat yang merah-merah itu. Ini Pulau Manuran yang kemarin dicabut di Raja Ampat. Dia itu hampir habis pulaunya 70% itu," kata Dian di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025) dikutip dari detikNews.<...

7 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)