Berita Detik Finance - KPK Sebut SK Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Belum Ada, ESDM Bilang Begini

Sudah dicabut melalui SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Semuanya tertanggal 23 Juli 2025, kata Tri.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang