1 tahun yg lalu

Yogyakarta minta masyarakat pilih angkutan wisata berkeselamatan


Kita imbau kepada pelaku kegiatan wisata baik itu jasa angkutan wisata, penggunanya seperti sekolah dan masyarakat untuk bisa memilih angkutan wisata yang berkeselamatan

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta meminta masyarakat memilih angkutan pariwisata yang berkeselamatan sebagai sarana mobilitas kegiatan pariwisata di masa liburan sekolah.

"Kita imbau kepada pelaku kegiatan wisata baik itu jasa angkutan wisata, penggunanya seperti sekolah dan masyarakat untuk bisa memilih angkutan wisata yang berkeselamatan," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hary Purwanto dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Rabu.

Hary menekankan hal itu karena Kota Yogyakarta adalah kota wisata yang menjadi tujuan wisata dari berbagai daerah.

Sedangkan beberapa waktu belakangan ini cukup banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan wisata khususnya bus pariwisata di beberapa daerah.

Menurut Hary, sudah ada panduan terkait angkutan berkeselamatan lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2019 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500.11.32.1/1684 tentang Pemilihan Angkutan Pariwisata.

Menurut dia, ada tiga hal yang harus dipastikan dalam memilih bus pariwisata yang berkeselamatan yaitu memastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang yang sesuai dan berlaku, serta memastikan bus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain itu memastikan pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) BI atau BII umum yang berlaku dan sesuai dan surat tugas dari perusahaan angkutan umum.

"Yang perlu kita pastikan yaitu terkait dengan perizinannya seperti izin operasi, terkait kondisi kendaraan dibuktikan dengan dokumen uji KIR. ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang