Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Total terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap industri keuangan digital.
Sementara itu, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Penurunan jumlah pinjol legal
Dibanding data Januari 2025 yang mencatat 97 pinjol legal, kini tersisa 96. OJK telah mencabut beberapa izin sepanjang tahun ini, termasuk itu Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) sejak 24 April 2025.
Baca juga: Hukum pinjol dalam Islam: Fatwa MUI tentang pinjaman online dan riba
Wajib laporkan ke SLIK mulai 31 Juli
Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan integrasi data sektor keuangan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit pengguna layanan pinjol. Selain itu, pelaporan ke SLIK juga bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan risiko oleh otoritas terkait.
Lonjakan pemblokiran pinjol ilegal
Satgas PASTI mencatat sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir pada 19 dan 20 Juni, ditambah enam entitas pinjaman pribadi ilegal serta 74 entitas investasi ilegal. Informasi ini tercantum dalam laporan resmi OJK.
Sejak 2017, jumlah total pinjol ...

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)