Liputan6.com, Jakarta - Isu mengenai produk-produk yang dianggap mendukung atau berhubungan dengan Israel sering kali menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim. Dalam hal ini, penting untuk memahami pandangan Islam terkait pembelian atau penggunaan produk-produk yang berhubungan dengan Israel, serta bagaimana sebaiknya kita dalam menyikapinya.
Islam mengajarkan untuk memprioritaskan kepentingan umat dan mendukung perjuangan Palestina. Dalam konteks ini, banyak tokoh agama dan organisasi Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menegaskan pentingnya berhati-hati dalam mendukung atau membeli produk dari negara yang terlibat dalam penjajahan Palestina.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia atau MUI, telah menerbitkan Fatwa no. 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib dan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.
Salah satu bentuk dukungan terhadap Israel adalah melakukan transaksi dengan produk dari perusahaan yang menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk Israel.
Lalu, bagaimana jika kita sudah terlanjur membeli produk Israel tersebut? Apakah masih diperbolehkan untuk digunakan atau ada hal lain yang perlu diperhatikan?
Saksikan Video Pilihan ini:
Bisnis Besar Itu Dimulai dari Pedesaan di Banyumas

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)