Jakarta (ANTARA) - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya.
Setiap SIM memiliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2
1. SIM A umum
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A perseorangan, yang telah digunakan selama 12 bulan
2. SIM B1
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Ha...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)