11 bulan yg lalu

Sidang Sengketa Hotel Sultan: Pakar Hukum Berpendapat HGB Berakhir, Lahan Harus Dikosongkan


Ringkasan Berita:
  • Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • PT Indobuildco dituntut mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari dari pihak pemerintah, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Pakar Hukum Perdata Anwar Borahima.

Di persidangan, pihak pemerintah sebagai tergugat mengajukan gugatan rekonversi terhadap PT Indobuildco.

Alasannya, penggugat telah melawan hukum dan masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora, meskipun haknya telah berakhir pada April 2023 lalu.

Gugatan rekonversi terhadap PT Indobuildco diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK),

PT Indobuildco dituntut mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora. Berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.

“Setelah berakhirnya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB."

"Sehingga, badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah eks H...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang