7 bulan yg lalu

Setor atau Tarik Uang di Atas 2 Juta Yen, Bank Jepang akan Tanyakan Asal-Usulnya


Ringkasan Berita:
  • Asosiasi Bankir Jepang sebut ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang bertujuan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Dalam beberapa kasus, pihak bank bahkan bisa menolak transaksi jika hasil pemeriksaan dianggap mencurigakan—meski uang tersebut milik nasabah sendiri.
  • Sejumlah warga Jepang mengeluhkan sikap bank yang dinilai terlalu kaku dalam menegakkan aturan tersebut

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Melakukan transaksi perbankan di Jepang kini semakin ketat.

Setoran tunai, penarikan, maupun transfer sebesar 2 juta yen (Rp217,3 juta) atau lebih akan diperiksa secara detail oleh pihak bank.

Menurut Asosiasi Bankir Jepang (Japanese Bankers Association/JBJ), ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang bertujuan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Setiap bank wajib menanyakan secara rinci asal-usul uang, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, serta tujuan penggunaan dana jika jumlahnya mencapai dua juta yen atau lebih,” ujar sumber Tribunnews.com di lingkungan asosiasi tersebut, baru-baru ini.

Potensi Penolakan Transaksi

Meskipun kebijakan ini berlaku secara nasional, tiap bank memiliki standar pemeriksaan berbeda, tergantung analisis internal masing-masing.

Dalam beberapa kasus, pihak bank bahkan bisa menolak transaksi jika hasil pemeriksaan dianggap mencurigakan—meski uang tersebut milik nasabah sendiri.

Baca juga: Kredit Macet UMKM Bakal Berdampak pada Stabilitas Perbankan 

“Tentu saja, cara penolakannya sangat halus. Namun ada nasabah yang kecewa karena transaksi uang mereka sendiri tidak disetujui,” tambah sumber tersebut.

Langkah ini dianggap penting dalam upaya global memberantas pendanaan...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang