- Asosiasi Bankir Jepang sebut ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang bertujuan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Dalam beberapa kasus, pihak bank bahkan bisa menolak transaksi jika hasil pemeriksaan dianggap mencurigakan—meski uang tersebut milik nasabah sendiri.
- Sejumlah warga Jepang mengeluhkan sikap bank yang dinilai terlalu kaku dalam menegakkan aturan tersebut
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Melakukan transaksi perbankan di Jepang kini semakin ketat.
Setoran tunai, penarikan, maupun transfer sebesar 2 juta yen (Rp217,3 juta) atau lebih akan diperiksa secara detail oleh pihak bank.
Menurut Asosiasi Bankir Jepang (Japanese Bankers Association/JBJ), ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang bertujuan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Setiap bank wajib menanyakan secara rinci asal-usul uang, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, serta tujuan penggunaan dana jika jumlahnya mencapai dua juta yen atau lebih,” ujar sumber Tribunnews.com di lingkungan asosiasi tersebut, baru-baru ini.
Potensi Penolakan Transaksi
Meskipun kebijakan ini berlaku secara nasional, tiap bank memiliki standar pemeriksaan berbeda, tergantung analisis internal masing-masing.
Dalam beberapa kasus, pihak bank bahkan bisa menolak transaksi jika hasil pemeriksaan dianggap mencurigakan—meski uang tersebut milik nasabah sendiri.
Baca juga: Kredit Macet UMKM Bakal Berdampak pada Stabilitas Perbankan
“Tentu saja, cara penolakannya sangat halus. Namun ada nasabah yang kecewa karena transaksi uang mereka sendiri tidak disetujui,” tambah sumber tersebut.
Langkah ini dianggap penting dalam upaya global memberantas pendanaan...

7 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)