1 tahun yg lalu

PPN 12% Vs Cukai Karbon, Mana yang Lebih Cuan buat Negara?


Jakarta -

Penerapan kenaikan PPN jadi 12% masih terus menuai pro dan kontra dari banyak kalangan. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyarankan ke pemerintah untuk menerapkan pajak karbon kendaraan ketimbang menaikkan PPN.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, mengatakan cukai karbon kendaraan bermotor bisa menjadi opsi terbaik sebagai sumber pendapatan baru negara. Menurutnya, potensi penerimaan negara dari cukai ini bisa mencapai Rp 92 triliun per tahun. Lebih tinggi dari menaikkan PPN jadi 12%.

"Sebenarnya pemerintah punya peluang pendapatan sekitar Rp 92 triliun dari cukai karbon kendaraan bermotor ini, angkanya besar sekali. Coba dibandingkan kalau kita mengandalkan kenaikan 1% PPN, itu paling tidak hanya Rp 67 triliun. Jadi, ini lebih besar sekitar Rp 25 triliun," terang Ahmad dalam paparannya di Kantor KPBB, Jakarta, Senin (30/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk dari paparan yang disampaikan Ahmad, standar karbon pada 2020 untuk kendaraan motor roda dua idealnya mengeluarkan emisi karbon sebesar 85,43 gram per kilometer. Sementara untuk kendaraan jenis light-duty vehicle (LDV) atau multi-purpose vehicle (MVP) mengeluarkan emisi karbon 132,89 gram per kilometer dan heavy-duty vehicle (HDV) sebesar 1.552 gram per kilometer.

"Sehingga, dari waktu ke waktu, kita akan memiliki teknologi kendaraan yang semakin ketat emisi karbonnya. Itu usulan yang pernah kami sampaikan, sekalipun sampai saat ini belum diterima oleh pemerintah dengan alasan yang tidak jelas," paparnya.

Dengan adanya standar karbon ini, Ahmad menilai idealnya pemerintah bisa melakukan kebijakan fiskal untuk karbon yang dihasilkan dari kendaraan bermotor. Menurutnya berarti kendaraan yang menghasilkan emisi karbon lebih dari standar tersebut dikenakan cukai saat pembelian. P...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang