11 bulan yg lalu

PMK 25/2025: Tak semua barang pindahan bebas bea masuk, ini daftarnya


Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan dan pelayanan di bidang kepabeanan.

PMK 25/2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 28/PMK.04/2008. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses administrasi, serta mendorong modernisasi layanan kepabeanan di Indonesia.

Apa itu barang pindahan?

Barang pindahan didefinisikan sebagai barang kebutuhan rumah tangga milik pribadi yang digunakan selama tinggal di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia secara non-komersial. Barang-barang ini umumnya mencakup perlengkapan pribadi dan rumah tangga yang telah digunakan sebelumnya.

Impor barang pindahan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, seperti bagasi penumpang, pos, atau jasa kirim. Proses ini dilakukan melalui sistem elektronik, yaitu Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.

Baca juga: Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk

Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas?

• WNI: termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan WNI lainnya yang tinggal di luar negeri kurang lebih 12 bulan.

• WNA: yang akan bekerja, kuliah, dan bermukim di Indonesia.

Fasilitas yang diberikan

• Pembebasan Bea Masuk.

• Pembebasan PPN dan PPh impor, bila syarat terpenuhi.

Daftar barang yang tidak dibebaskan

Berdasarkan Pasal 2 PMK 25/...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang