1 tahun yg lalu

Pertamina Kantongi Kompensasi Penyaluran BBM Subsidi Rp 38 Triliun


Jakarta -

PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi dari pemerintah untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite periode Triwulan II tahun 2024, sebesar Rp 38,03 triliun (termasuk pajak) atau Rp 34,26 triliun (tidak termasuk pajak). Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pun mengapresiasi pemerintah atas penerimaan pembayaran kompensasi ini.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, hingga akhir November 2024, Pertamina telah menerima total dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 111,43 triliun (termasuk pajak). Dana kompensasi ini mencakup selisih harga formula dengan harga eceran di SPBU untuk penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite periode triwulan-IV 2023, periode triwulan-I 2024 dan periode triwulan-II 2024.

"Penerimaan ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah terhadap Pertamina dalam menjalankan perannya sebagai penyedia energi di seluruh pelosok negeri. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian ESDM, atas dukungannya kepada perusahaan dengan mempercepat pencairan dana kompensasi BBM hingga Triwulan II tahun 2024," ujar Simon dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simon juga menyampaikan pihaknya akan terus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi dengan mengutamakan ketahanan, ketersediaan, dan keberlanjutan energi, serta menyediakan energi melalui solusi inovatif yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

"Kami memfokuskan bisnis kami melalui strategi pertumbuhan ganda yang dirancang untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia sekaligus mengembangkan bisnis rendah karbon untuk transisi energi," i...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang