Jakarta (ANTARA) - Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan yang berpenumpang dan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan dan layak pakai di jalan raya.
Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas komponen pada kendaraan.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang masa berlakunya hingga enam bulan, oleh karena itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR dan mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka beroperasi secara aman dan legal.
Berikut persyaratan dan biaya dalam mengikuti uji KIR kendaraan
Persyaratan uji KIR
Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting dan syarat teknis tertentu, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Kondisi kendaraan harus dalam kondisi yang baik sesuai dengan kriteria.
3. Kelengkapan dokumen berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendara...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)