1 tahun yg lalu

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim



VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan permohonan praperadilan Tom Lembong. Hal ini diputuskan dalam rapat pada Selasa 26 November 2024. Gugatan ini diajukan Tom karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang. #VIVANewsdaily #tomlembong #imporgula [RK-KY] {NAT} Reporter : - Kontributor : - Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang