6 bulan yg lalu

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 439 Bal Senilai Rp4 M


Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 439 Bal Senilai Rp4 M

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers perdagangan pakaian bekas impor ilegal/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal. Total 439 bal senilai Rp4 miliar disita kepolisian.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya proses pengungkapan sejumlah 439 bal pakaian bekas impor yang diduga berasal dari Korea Selatan, Cina dan Jepang. Kalau kita total dari 439 bal itu lebih kurang Rp4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan pengungkapan...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang