Jakarta (ANTARA) - Dalam dunia kerja, istilah karyawan dan buruh sering digunakan, namun tahukah Anda bahwa keduanya memiliki makna dan status yang berbeda. Lalu, apa sebenarnya perbedaan karyawan dan buruh menurut undang-undang dan kenyataan di lapangan?
Istilah-istilah tersebut biasanya mengacu pada peran pekerja dalam mencari penghasilan. Misalnya, penyebutan seperti "karyawan" dan "buruh" memiliki pemaknaan yang berbeda di tengah masyarakat pekerja, meski keduanya tetap menjalankan tugas demi memperoleh upah dari tempat mereka bekerja.
Lalu, bagaimana sebenarnya pengertian dari kedua istilah ini dalam pandangan umum? Berikut ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Komisi X minta perusahaan tidak tahan ijazah karyawan
Pengertian karyawan
Karyawan adalah individu yang bekerja di sebuah lembaga atau perusahaan dengan menawarkan tenaga dan keahlian demi memperoleh gaji atau imbalan. Dalam konteks perusahaan, karyawan sering dianggap sebagai aset berharga, terutama jika mereka memiliki latar belakang profesional dan pengalaman yang memadai.
Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan umumnya didasari oleh kesepakatan tertulis atau perjanjian kerja. Berdasarkan perjanjian ini, karyawan dapat dikategorikan menjadi dua, yakni karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan diartikan sebagai setiap orang yang mampu menjalankan pekerjaan guna memproduksi barang atau jasa.
Dalam penempatan posisi, karyawan umumnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir atau pengalaman yang dimiliki agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Lingkup pekerjaan karyawan mencakup berbagai bidang sep...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)