1 tahun yg lalu

Pengertian Surat Berharga Syariah Negara beserta cara belinya


Jakarta (ANTARA) -

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang sering disebut sebagai Sukuk Negara, merupakan salah satu instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

SBSN ini menjadi pilihan investasi yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam, dimana dalam prosesnya tidak terdapat unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maupun maysir (judi).

Tujuan utama penerbitan SBSN adalah untuk mendapatkan dana dari masyarakat dan investor yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan negara.

SBSN menawarkan imbalan yang diterima berupa sewa atau bagi hasil, sesuai dengan ketentuan akad diawal. Jenis akad yang digunakan untuk penerbitan SBSN yakni Ijarah, Musyarakah, Istishna', Mudarabah, dan akad syariah lainnya.

Investasi syariah ini relatif aman karena dijamin oleh pemerintah. Sehingga bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah, dapat memilih SBSN.

Jenis Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara

Ada beberapa jenis Sukuk Negara yang telah tersedia, di antaranya sebagai berikut.

1. Sukuk Ritel

Sukuk Ritel (SR) adalah SBSN yang bisa dibeli oleh investor dengan nilai nominal yang terjangkau, biasanya dapat mulai harga Rp 1 juta.

Sukuk Ritel memiliki jangka waktu sekitar 3-5 tahun dan menawarkan imbal hasil tetap (Fixed Rate) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.

Sukuk ini sangat cocok untuk masyarakat yang ingin berinvestasi dengan modal kecil namun tetap mendapatkan imbal hasil yang pasti.

2. Sukuk Tabungan

Berbeda dengan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan (ST) tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, instrumen ini memberikan pilihan bagi investor untuk bisa mencairkan imbal hasilnya maksimal 50...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang