Jakarta (ANTARA) - Bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi namun khawatir tentang kesesuaian investasi dengan prinsip syariah, obligasi syariah bisa menjadi pilihan yang tepat.
Obligasi syariah, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sukuk, adalah instrumen investasi berbasis syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dilansir dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan bahwa sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi.
Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan adalah bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset).
Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Sukuk (Syariah bond) adalah produk investasi yang mengikuti aturan syariah Islam. Instrumen investasi ini memiliki perhitungan imbal hasilnya dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
1. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan perusahaan.
2. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Manfaat obligasi syariah
- Obligasi syariah, atau sukuk, memberikan berbagai manfaat baik bagi individu maupun perusahaan sebagai berikut:
- Memiliki basis investor yang luas dan terdapat investor konv...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)