1 tahun yg lalu

Pengertian dan jenis-jenis saham


Jakarta (ANTARA) - Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang kian banyak diminati karena menawarkan kesempatan untuk memiliki bagian dari kepemilikan atas suatu perusahaan dan ikut serta dalam keuntungan yang dihasilkan.

Lantas, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan saham?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Saham merupakan bagian; andil; sero (tentang permodalan) yang tertanam dalam berbagai perusahaan atau bisa juga dimaknai sebagai hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak pemegang saham memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dilansir dari laman resmi Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan saham untuk memperoleh pendanaan, nah nantinya saham menjadi instrumen investasi untuk investor (orang yang melakukan investasi) berpotensi ikut serta mendapat kesempatan keuntungan yang dihasilkan atas suatu perusahaan tersebut.

Wujud saham berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menyatakan bahwa pemilik nama yang tercantum di surat tersebut memiliki bagian kepemilikan dalam perusahaan sesuai dengan persentase atau jumlah investasi yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

Dalam suatu saham memiliki komponen utama meliputi penerbit (issuer) perusahaan yang menerbitkan saham, dividen (dividend) bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham dan harga transaksi saham terakhir yang dilaporkan melalui Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan yang sahamnya dapat dibeli di Bursa Efek Indonesia disebut Perusahaan Tercatat atau disebut dengan emite...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang