Jakarta (ANTARA) - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Tanpa harus repot mendatangi kantor Satpas, layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat.
Pemohon bisa mengajukan perpanjangan SIM dari rumah hanya dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini dihadirkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Oleh karena itu, berikut langkah dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Bikin SIM online mulai berlaku 12 April 2021, begini caranya
Langkah-langkah perpanjangan
1. Unduh dan registrasi
Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna cukup registrasi via nomor HP, OTP, PIN, dan verifikasi e‑KTP (foto liveness).
2. Siapkan dokumen
Wajib mempersiapkan dokumen berikut:
• SIM lama yang masih berlaku
• e‑KTP
• Pas foto berlatar biru
• Foto tanda tangan di atas kertas putih
• Hasil tes kesehatan (e‑Rikkes) dan psikologi.
3. Unggah dan bayar
Di aplikasi, pilih menu “Perpanjangan SIM”, lampirkan dokumen, pilih Satpas serta metode pengiriman (ambil langsung atau kirim via Pos Indonesia). Pembayaran dilakukan via Virtual Account BNI.
4. Pantau proses
Status pengajuan dapat dipantau di menu transaksi. Setelah SIM dicetak, kartu akan dikirim ke alamat pemohon.
Baca juga: Baca Seluruh Artikel

3 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)