1 tahun yg lalu

Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax


Jakarta (ANTARA) - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP, seperti sudah tidak memiliki penghasilan, pensiun, atau meninggal dunia.

Kabar baiknya, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, wajib pajak memiliki keleluasaan lebih dalam mengurus administrasi perpajakan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Penghapusan NPWP 2025, kini dapat dilakukan melalui Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya pun cukup mudah asalkan semua persyaratan terpenuhi. Lalu, bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca juga: Tata cara membuat NPWP orang pribadi online

Syarat menghapus kartu NPWP online 2025

Wajib pajak orang pribadi yang berencana menghapus NPWP harus menyiapkan beberapa hal agar prosesnya melalui Coretax berjalan lancar. Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, berikut adalah persyaratan untuk menghapus NPWP peribadi secara online pada 2025:

• Komputer, laptop, atau ponsel.
• Koneksi internet yang stabil.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Nama pemohon, perwakilan, atau kuasa.
• Alamat lengkap.

Cara menghapus NPWP orang pribadi secara online 2025

Berdasarkan laman resmi DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus NPWP orang pribadi secara online pada 2025:

1. Buka situs Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Jika belum memiliki akun, pilih "Penggun...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang