1 tahun yg lalu

Menperin Sentil Investasi Apple Rp 16 T: Itu Aksesori, Bukan Komponen!


Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, nilai investasi Apple yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya untuk membangun pabrik AirTag atau aksesoris iPhone.

Ia menegaskan, komitmen membangun pabrik AirTag tidak berkaitan langsung dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

"AirTag ini merupakan aksesori, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile (iPhone)," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya, perwakilan Apple mengunjungi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam satu hari yang sama, Selasa (7/1/2025).

Dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui Apple telah menyampaikan komitmennya untuk berinvestasi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.

Agus Gumiwang menegaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas memuat tentang izin edar HKT berdasarkan ketentuan kandungan TKDN dalam produk. Karenanya, ia mengaku belum memiliki dasar yang kuat untuk memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.

"ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan part langsung dari HKT, dari iPhone. Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa kita, tidak ada dasarnya bagi Menperin untuk bisa mengeluarkan servifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang