8 bulan yg lalu

Mengenal Tax Amnesty, program pajak tidak ideal menurut Menkeu Purbaya


Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan langkah ideal untuk kembali diterapkan.

Meski program ini kerap dipandang sebagai cara cepat menambah penerimaan negara dengan memberi keringanan, penghapusan sanksi, hingga kesempatan melaporkan ulang harta bagi wajib pajak, Menkeu Purbaya menilai ada risiko besar yang akan muncul.

Menurutnya, pemberlakuan kembali tax amnesty, wacana jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dapat menurunkan kepatuhan pajak, sebab pewajib pajak bisa beranggapan bahwa pelanggaran akan terus diberi amnesti di masa depan.

Baca juga: Purbaya: Tax amnesty berulang beri insentif orang kibul

Apa itu tax amnesty?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, di mana wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

Namun, syaratnya mereka wajib melaporkan harta atau aset yang belum terdaftar ke DJP dan membayar sejumlah uang tebusan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Uang tebusan ini menjadi syarat utama agar wajib pajak memperoleh pengampunan. Dengan mekanisme tersebut, negara mendapatkan penerimaan langsung, sementara wajib pajak memperoleh kepastian hukum serta terbebas dari sanksi maupun tuntutan pidana.

Program ini umumnya berlangsung dalam periode terbatas, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan jumlah tertentu tanpa dikenai bunga atau denda atas tunggakan masa lalu.

Tax amnesty ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penerimaan kas negara dalam jangka pendek, melalui pembayaran uang te...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang