1 tahun yg lalu

Mengenal SEOJK 7/2025: Kebijakan baru OJK soal asuransi kesehatan


Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri asuransi di Indonesia, khususnya dalam layanan asuransi kesehatan komersial.

Dalam regulasi tersebut, OJK mewajibkan penerapan mekanisme co-payment atau pembagian risiko klaim antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Artinya, nasabah akan menanggung sebagian biaya klaim, sehingga mendorong pengambilan keputusan layanan kesehatan yang lebih bijak dan berkelanjutan.

Lantas, apa saja poin penting dalam aturan baru ini dan apa tujuan utamanya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: OJK atur skema 'co-payment' dan CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan

Poin‑poin utama SEOJK 7/2025

1. Skema Co-payment wajib

Peserta asuransi wajib menanggung minimal 10 persen dari setiap klaim, dengan batas maksimal:

- Rp 300.000 per klaim rawat jalan

- Rp 3.000.000 per klaim rawat inap

Skema ini berlaku untuk produk berbasis indemnity maupun managed care, termasuk dalam koordinasi manfaat dengan BPJS atau penyedia lain.

2. Pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM)

OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi konvensional maupun syariah membentuk Dewan Penasihat Medis yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan nasihat terkait telaah utilisasi layanan dan efektivitas perawatan.

3. Underwriting dan pemeriksaan kesehatan calon nasabah

Perusahaan diwajibkan mempertimbangkan medical check-up pada calon pemegang polis, menyesuaikan dengan...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang