Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri asuransi di Indonesia, khususnya dalam layanan asuransi kesehatan komersial.
Dalam regulasi tersebut, OJK mewajibkan penerapan mekanisme co-payment atau pembagian risiko klaim antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Artinya, nasabah akan menanggung sebagian biaya klaim, sehingga mendorong pengambilan keputusan layanan kesehatan yang lebih bijak dan berkelanjutan.
Lantas, apa saja poin penting dalam aturan baru ini dan apa tujuan utamanya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: OJK atur skema 'co-payment' dan CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
Poin‑poin utama SEOJK 7/2025
1. Skema Co-payment wajib
Peserta asuransi wajib menanggung minimal 10 persen dari setiap klaim, dengan batas maksimal:
- Rp 300.000 per klaim rawat jalan
- Rp 3.000.000 per klaim rawat inap
Skema ini berlaku untuk produk berbasis indemnity maupun managed care, termasuk dalam koordinasi manfaat dengan BPJS atau penyedia lain.
2. Pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM)
OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi konvensional maupun syariah membentuk Dewan Penasihat Medis yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan nasihat terkait telaah utilisasi layanan dan efektivitas perawatan.
3. Underwriting dan pemeriksaan kesehatan calon nasabah
Perusahaan diwajibkan mempertimbangkan medical check-up pada calon pemegang polis, menyesuaikan dengan...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)