Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Tiap tahunnya, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru bumi berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk beribadah.
Seiring meningkatnya jumlah jemaah, Kerajaan Arab Saudi membuat berbagai ketentuan ketat untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah haji menjadi tertib, aman, dan sah. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga ikut mengimbau calon jemaah Indonesia untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menukil dari rilis resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, terdapat enam jenis ibadah haji berdasarkan visa, yakni haji reguler atau haji khusus, haji mujamalah, haji furoda, haji dakhili, haji dengan visa pekerja musiman, dan haji dengan visa ziarah dan umrah.
Sangat perlu bagi jemaah untuk memahami jenis-jenis visa untuk haji tersebut agar ibadahnya sah, aman, dan dilindungi secara hukum oleh Kerajaan Arab Saudi.
6 Jenis Ibadah Haji Berdasarkan Visa
Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, melalui keterangannya pada YouTube milik KJRI Jeddah, menjelaskan perbedaan enam jenis praktik haji berdasarkan visa, di antaranya:
1. Haji reguler atau haji khusus
Haji jenis ini dikelola oleh pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Arab Saudi, di mana jumlah kuota jemaahnya sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
2. Haji Mujamalah
Haji Mujamalah adalah haji melalui undagan khusus dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Pada haji jenis ini, seluruh biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Kerajaan Arab Saudi.
3. Haji Furoda
Haji Furoda merupakan undangan pemberian visa oleh pemerintah Arab Saudi. Visa ini dapat dikeluarkan atau diterbitkan setelah yang bersangkutan m...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)