1 tahun yg lalu

Maruarar Mau Tapera Harus Sukarela, Aturannya Direvisi?


Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sifatnya harus menjadi sukarela dan bukan kewajiban.

Kebijakan Tapera sendiri membuat gaji para pekerja swasta maupun PNS dipotong setiap bulannya hingga 3%. Nah, Maruarar ingin agar potongan 3% itu tak wajib dan harus sukarela.

Kini, Maruarar mengaku telah bertemu dengan Badan Pengelola (BP) Tapera untuk membicarakan agar iuran Tapera bisa menjadi sukarela. Dia juga melapor langsung ke Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan Tapera tidak lagi jadi tarikan wajib kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah undang Tapera, dan saya sudah laporkan juga tadi (ke Presiden Prabowo). Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela," ungkap Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Iuran Tapera menjadi kewajiban sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang dituangkan aturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027. Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% gaji atau penghasilan. Dari total 3% iuran Tapera, pekerja kebagian menanggung 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulan, lalu 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan atau 3%. Dana yang dihimpun...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang