Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Keduanya adalah Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih; dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap kronologi kasus investasi senilai Rp1 triliun tersebut menimbulkan kerugian negara hingga setidaknya Rp200 miliar tersebut.
Tahun 2016
Menurut KPK, pada Juli 2016, PT Taspen melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Tahun 2018

1 tahun yg lalu






![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)