11 bulan yg lalu

Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual


Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar
  • Komnas HAM RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Kupang yang memvonis 19 tahun terhadap AKBP Fajar
  • Komnas HAM menilai vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang (PN Kupang) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. 

Majelis hakim PN Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan pada 21 Oktober 2025 lalu. 

Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur Ditahan di Mabes Polri

Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp 359 juta kepada tiga korban.

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah memandang bahwa putusan itu sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Rekomendasi tersebut, kata Anis, disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Dalam rekomendasi te...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang