7 bulan yg lalu

Komnas HAM Akan Bahas Penangkapan Aktivis dengan Polda Metro Jaya


KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengagendakan pertemuan dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam rangka meminta keterangan mengenai penangkapan dan penetapan tersangka kepada para aktivis usai kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Pekan ini, rencana kami akan menemui Polda Metro guna bertanya lebih dalam terkait bagaimana proses penanganan hukum yang dilakukan," kata Komisoner Komnas HAM Saurlin Pandapotan Siagian saat ditemui pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Saurlin menjelaskan, permintaan keterangan tersebut mesti dilakukan. Sebab, Komnas HAM meragukan jika Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen memiliki kapasitas untuk mendalangi kerusuhan di berbagai daerah saat demonstrasi akhir Agustus.

"Menurut saya, lembaga (Lokataru Foundation) dan figur Delpedro ini terlalu kecil untuk dianggap sebagai kreator dari sebuah aksi yang sungguh luar biasa," ujar dia.

Adapun kerusuhan di sejumlah daerah pecah saat terjadi demonstrasi sepanjang 25-31 Agustus lalu. Eskalasi demonstrasi kian meluas setelah pengemudi ojek online, Affam Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri pada 28 Agustus 2025.

Massa lantas membakar sejumlah kantor polisi di Jakarta dan kantor DPRD di berbagai daerah. Sepanjang demonstrasi itu, tercatat 10 orang meninggal, 5.444 orang ditangkap, dan 997 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Delpedro ditangkap pada 1 September di kantor Lokataru, Jakarta Timur. Polda Metro Jaya menduga Delpedro melakukan tindak pidana penghasutan. Salah satu bukti yang digunakan polisi, adalah unggahan di akun instagram @lokataru-foundation.

Dalam unggahan itu tertera informasi posko aduan dan nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena ikut ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang