Jakarta (ANTARA) - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi merupakan salah satu faktor penting dalam transaksi jual beli rumah, karena mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi bangunan.
Saat ini, NJOP per meter juga menjadi salah satu syarat untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Sehingga untuk setiap para siswa dan mahasiswa yang ingin mendaftar KIP memerlukan pengisian NJOP/Meter yang tepat sekaligus sesuai data tertulis.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menilai kondisi ekonomi keluarga calon penerima beasiswa, sehingga bantuan pendidikan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kesalahan dalam mengisi NJOP per meter dapat berakibat pada tidak lolosnya pendaftaran KIP kuliah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang di input sesuai dengan dokumen resmi.
Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah tetapi masih bingung cara mengisi NJOP per meter, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Baca juga: Kenaikan NJOP dan PPB-P2 di Singkawang ditetapkan berdasarkan ZNT
Cara mengisi NJOP/Meter KIP kuliah
1. Buka situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Login dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah dikirim ke email Anda.
3. Setelah berhasil masuk ke akun, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.
4. Pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah" untuk memperbarui informasi tempat tinggal. Pastikan dalam melakukan pengisiannya telah sesuai data yang ingin diperbarui.
5. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.
6. ...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)