1 tahun yg lalu

Kemenperin Dorong Industri Kecil Sulap Limbah Batu Bara Jadi Batako cs


Jakarta -

Limbah hasil pembakaran batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) yang selama ini dikategorikan sebagai limbah non B3, dapat digunakan sebagai salah satu alternatif bahan baku pembuatan bahan bangunan. Misalnya, pemanfaatan FABA dalam pembuatan batako dan paving block.

"Kami bertanggung jawab dalam pengembangan potensi IKM sektor bahan bangunan di seluruh Indonesia, salah satunya dengan mengangkat pemanfaatan FABA sebagai bagian dari substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya Kementerian Perindustrian berupaya merumuskan kebijakan yang mendorong pemberdayaan, standardisasi dan teknologi industri, serta peningkatan daya saing dan penumbuhan wirausaha industri, termasuk bagi para pelaku IKM di sektor bahan bangunan.

"Para pelaku IKM bahan bangunan ini di antaranya yaitu produsen batu bata, batako, paving block, roaster, bata tempel, bata expose, dan genteng," tuturnya.

Guna meningkatkan daya saing IKM bahan bangunan, Reni menegaskan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar para IKM berkesempatan mendapatkan pasokan bahan baku FABA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, beberapa IKM binaan Ditjen IKMA telah mendapatkan tawaran pemanfaatan limbah pembakaran batu bara ini dari PT PLN Indonesia Power, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Perlu pendalaman pemakaian FABA sebagai bahan baku substitusi untuk mendapatkan formula yang paling optimal, sehingga perlu dibuatkan Memory of Understanding (MoU) skala nasional untuk mempermudah kerja sama antara IKM dengan subholding PLN yang memanfaatkan FABA," ucapnya.

Kemenperin dan PLN resmi ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang