8 bulan yg lalu

Kemenhub Buka Suara soal Proyek Bandara Bali Utara Ganti Lokasi


Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara merespons rencana pembangunan Bandara Bali Utara. Kemenhub mengingatkan seluruh tahapan pembangunan harus ditempuh sesuai peraturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

"Hal itu mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Lukman, dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan., Sabtu (27/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengatakan, rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung Ditjen Hubud untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Bali. Penetapan lokasi (penlok) sebelumnya juga telah ditetapkan di Desa Sumberklampok.

Hal ini berdasarkan pada Surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020. Surat itu terkait tentang Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

Sementara itu, terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Lukman mengingatkan bahwa mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.

Apabila usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali juga diwajibkan mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya dan mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Lahan Ha...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang