1 tahun yg lalu

Jurus Sri Mulyani Cegah Penerimaan Negara Bocor


Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. Hal itu dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024 lalu.

"Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Bila dalam pengawasan terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses yang diatur, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokkan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana," terang Budi.

Barang tertentu yang dimaksud meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor. Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk diawasi.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilaksanakan Bea Cukai secara umum bersifat selektif. Kantor pabean pemuatan mengawasi pemberitahuan pemuatan dan keberangkatan, sedangkan kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.

Apabila terdapat sarana pengangkut yang tidak tiba di pelabuhan tujuan, maka kantor pabean pembongkaran akan meneliti keberadaan dan kondisi sarana pengangkut tersebut.

Aturan PMK 50

Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2024, sarana pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang