Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi yang pesat telah memudahkan banyak transaksi, termasuk jual beli emas. Namun, seiring dengan itu, muncul pertanyaan penting terkait keabsahan jual beli emas secara online. Di tengah maraknya jual beli emas logam mulia secara online, pemilik emas tidak lagi menerima fisik emas, melainkan hanya mendapatkan bukti simpanan dalam bentuk buku tabungan emas.
Dalam sebuah video pendek yang dikutip dari kanal YouTube @albahjah-tv, Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, memberikan penjelasan terkait hukum jual beli emas online yang kini marak. Buya menjelaskan bagaimana transaksi semacam itu dapat berisiko terjerumus dalam praktik yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Buya Yahya, jual beli emas yang sah dalam Islam memiliki syarat yang jelas, yakni harus ada serah terima langsung antara uang dan emas yang dibeli. Tanpa adanya serah terima ini, transaksi tersebut dianggap tidak sah. "Selama tidak ada serah terima langsung, maka ini dianggap tidak sah, dan masuk dalam wilayah riba," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa praktik seperti ini sangat berisiko menjadi riba, meskipun tidak ada kerugian yang tampak secara langsung. "Riba itu tidak harus merugikan, tetapi tetap saja dilarang oleh Allah. Riba tetap dilarang, meskipun secara materi tidak merugikan, karena di hadapan Allah itu tetap dianggap merugikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Buya mengingatkan bahwa praktik transaksi emas yang tidak melibatkan serah terima langsung dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam proses jual beli. "Jika emasnya tidak diserahkan langsung, dan uangnya juga tidak diterima secara langsung, maka transaksi itu dianggap tidak sah," jelas Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya menambahkan bahwa salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah siapa yang menyimpan emas tersebut. "Anda harus tahu siapa yang menyimpan emas di brankas, karena jika hanya sekadar angka-angka yang tertulis dan tidak ada emasnya, maka itu menjadi masalah," katanya.
Simak Video Pilihan Ini:
Kisah Perjuangan Ibu 7 Tahun Dampingi Anaknya yang Difabel Menggapai Cita-Cita
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)