1 tahun yg lalu

Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan


Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Keberadaan SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.

Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.

Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa pengemudi memiliki keahlian yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mereka kendarai.

Dalam sistem penggolongan SIM di Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi.

Mulai dari SIM A yang diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang khusus untuk sepeda motor, masing-masing golongan memiliki ketentuan dan syarat tersendiri.

Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang telah dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan mereka, serta SIM internasional yang ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tidak hanya untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang memiliki fungsi berbeda, yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 dan 2. Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Berikut ini adalah isi dan penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM dalam Perpol tersebut.

Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya

1. SIM A

• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang