Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi.
KPK juga membeberkan duduk perkara yang menjerat Sugiri dalam tiga klaster tindak pidana korupsi. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
"Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo," kata Asep kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total ada empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini. "Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep, Minggu (9/11/2025).
Tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko beserta para tersangka lainnya, di mana klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada awal 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapat informasi akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang.
Penerimaan uang dilakukan pada Februari 2025, saat YUM menyerahkan uang pertama Rp400 juta kepada SUG melalui ajudannya. Kemudian pada April-Agustus ...

7 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)