1 tahun yg lalu

Izin Air Tanah Dipangkas, Wamen ESDM Beri Peringatan Ini


Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah. Regulasinya tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

"Dengan adanya launching perizinan air tanah adalah awal dari kita melakukan penataan dan juga untuk selanjutnya bagaimana pemanfaatan air tanah, baik untuk kebutuhan pembangunan kebutuhan masyarakat dan juga keberlanjutan lingkungan ke depan bisa terjaga dengan baik," kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung dalam acara Launching Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/1/2025)

Adapun proses penyederhanaan dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan dengan mengintegrasikan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah persyaratan yang yang semula 13 kini menjadi 3 saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yuliot, pemerintah mewajibkan pelaku usaha tertentu yang memanfaatkan air tanah agar mengajukan izin resmi. Hal itu demi memastikan keberlanjutan sumber daya air agar dapat terjaga.

Yuliot juga menyebut sejumlah industri perlu mengajukan izin penggunaan air tanah kepada pemerintah. Beberapa di antaranya adalah industri makanan, kesehatan, penerbangan, pertanian, hingga perikanan.

"Jadi untuk industri makanan, industri kesehatan, untuk industri penerbangan, pertanian, kelautan dan perikanan itu memerlukan izin penggunaan air tanah," tuturnya.

Sementara itu, ada juga kategori pihak yang tidak memerlukan izin penggunaan air tanah. Misalnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan ketentuan penggunaan kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Lalu ada instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha, hingga pemanfaatan air ik...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang