Jakarta (ANTARA) - Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidak semua orang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak.
Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian. Lantas, siapa saja yang perlu wajib lapor dan dikecualikan dalam pelaporan SPT Tahunan? Berikut penjelasannya.
Wajib pajak yang perlu lapor SPT tahunan
Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.
Baca juga: Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax
Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau mereka yang berada di Indonesia dan berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, wajib pajak luar negeri adalah individu yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, namun tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Mengacu pada Pe...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)