Jakarta (ANTARA) - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia harus memiliki empat jenis surat izin untuk menjamin legalitas serta kelancaran operasional bisnis mereka. Kepemilikan izin ini penting agar usaha dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terhindar dari kendala hukum.
Selain itu, izin usaha juga membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih optimal. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, pendampingan, serta bantuan pendanaan. Hal ini memberikan keuntungan dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
Berikut adalah empat surat izin yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM yang telah menjalankan bisnisnya. Masing-masing izin memiliki fungsi khusus yang mendukung aspek legalitas dan operasional usaha, sehingga penting untuk dipahami dan dipenuhi oleh setiap pemilik usaha.
Baca juga: Pemerintah sebut UU Cipta Kerja mudahkan izin berusaha bagi UMKM
4 surat izin wajib bagi pelaku UMKM
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. Dengan NIB, usaha mendapatkan akses legalitas, perizinan, hingga kemudahan dalam memperoleh pendanaan dan program pemerintah.
2. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI sangat penting bagi UMKM yang memiliki merek dagang, desain, atau inovasi produk. Pendaftaran HAKI bertujuan melindungi hak kepemilikan dan mencegah pihak lain menggunakan merek atau karya tanpa izin, sehingga menambah nilai lebih bagi bisnis.
Baca juga: Baca Seluruh Artikel

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)