Jakarta (ANTARA) - Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di kemudian hari.
Karena apabila STNK tidak diblokir, maka seluruh tanggung jawab atas kendaraan tersebut masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab tersebut seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindak kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menghindari bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan online. Berikut penjelasan tata caranya dan berkas yang dibutuhkan, melansir dari berbagai sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mendatangi langsung kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mendatangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
- Surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jika dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wil...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)