Saat ini hangat dibicarakan tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Setelah menerima surat keputusan (SK) sekaligus nomor induk pegawai (NIP), mereka yang terpilih sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 mulai menjalankan tugasnya masing-masing.
Tak sedikit orang yang penasaran dengan tunjangan yang didapat, termasuk info tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta. Apa saja yang akan mereka dapatkan, dan berapa besaran tunjangan yang bisa didapatkan? Berikut penjelasannya.
Info Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta
Merujuk pada Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Melihat penjelasan tersebut, dapat diartikan bahwa besaran tunjangan PPPK di masing-masing daerah berbeda. Saat ini UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.791. Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Jakarta menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta Apa Saja?
Berikut beberapa komponen tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta, antara lain:
- Tunjangan Kinerja: besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan ...





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)