8 bulan yg lalu

Hukumonline Perkenalkan Fitur AIlex, Sederhanakan Riset Putusan Pengadilan


JAKARTA - Dunia hukum kerap disebut sebagai bidang yang membutuhkan seni berinterpretasi. Dalam satu kontrak, satu pasal saja bisa memiliki banyak tafsir. Ketika sengketa muncul dan hakim membacakan putusan, penafsiran baru pun lahir.  

Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk mengungkapkan inilah tantangan terbesar bagi para praktisi hukum, yaitu bukan hanya membaca regulasi, tetapi juga mengikuti ragam penafsiran yang terus berkembang di pengadilan. 

Menemukan, memahami, dan menghubungkan putusan-putusan hukum adalah pekerjaan yang menyita waktu dan energi. Padahal, di balik setiap putusan tersimpan dinamika interpretasi hukum itu sendiri.

Melihat situasi ini, Hukumonline menghadirkan Tanya Putusan sebagai fitur terbaru AIlex, platform AI hukum yang sebelumnya dikenal sebagai Ask Hukumonline. Melalui fitur ini, pengguna kini bisa semakin mudah menelusuri berbagai putusan pengadilan melalui satu pertanyaan.

"Dengan satu pertanyaan, AIlex menelusuri pola, menganalisisnya, lalu menyajikan ringkasan pertimbangan hakim. Anda dapat melihat pola, tren, serta konteksnya," ujar Robert dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dalam iterasi awal, fitur Tanya Putusan dirancang untuk membantu riset perkara perdata. Fitur ini mampu menampilkan ringkasan pertimbangan hakim sehingga pengguna langsung dapat melihat pola argumentasi yang kerap muncul di pengadilan.

Sistem ini juga mampu mengekstraksi putusan berdasarkan nama para pihak, hakim, atau pengacara, serta menelusuri putusan dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Semua kemampuan yang sudah ada di Allex sebelumnya, seperti menjawab pertanyaan dalam bahasa Inggris hingga menyusun legal memo dalam hitungan detik, tetap tersedia dan terintegrasi di versi baru ini.

Sejak diluncurkan pada 2024, Allex telah digunakan oleh lebih dari 3.000 pengguna dari lebih 450 perusahaan di Indonesia. Lebih dari 300....

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang