1 tahun yg lalu

Hukum Jual Beli ASI dalam Pandangan Fiqih, Madzhab Syafi'i hingga Maliki


Liputan6.com, Jakarta - Kondisi air susu ibu (ASI) pada setiap wanita berbeda-beda. Ada yang melimpah, ada pula yang kurang. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan mengenai kebolehan menjual ASI dari ibu yang memiliki kelebihan kepada ibu yang kekurangan. Apakah transaksi semacam ini diperbolehkan dalam hukum Islam?

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, dalam madzhab Syafi’i, hukum air susu manusia adalah suci dan boleh diperjualbelikan.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj, yang menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi’i mengenai kesucian dan kebolehan menjual ASI.

Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa Imam Malik dan Imam Syafi’i memperbolehkan jual beli ASI, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkannya. Pendapat yang membolehkan didasarkan pada analogi dengan susu hewan yang boleh diminum dan dijual.

Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ASI diperbolehkan untuk diminum hanya karena adanya kebutuhan mendesak bayi. Menurutnya, secara asal, ASI tidak boleh diperjualbelikan karena bagian tubuh manusia, termasuk dagingnya, haram untuk dikonsumsi.

Simak Video Pilihan Ini:

Cara Jitu Melumpuhkan Sarang Tawon Vespa Raksasa!

Boleh Dijual dan Dibeli, Ini Sebabnya

Sementara itu, menurut artikel yang dikutip dari NU Online, mayoritas ulama dalam mazhab Syafi&rsqu...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang