1 tahun yg lalu

Harta kekayaan Irfan Setiaputra, mantan Dirut PT Garuda Indonesia


Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, tercatat melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp24.051.926.668 (Rp24,05 miliar) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Laporan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2024 melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Dapat diketahui, Irfan Setiaputra resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia. Ia mulai menjabat posisi tersebut pada tahun 2020, menggantikan Ari Askhara yang mengundurkan diri setelah tersandung kasus penyelundupan barang mewah menggunakan pesawat Garuda.

Dilaporkan sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (15/11). Dalam rapat tersebut, diputuskan pemberhentian Irfan Setiaputra dari posisi Direktur Utama. Jabatan tersebut kini ditempati oleh Wamildan Sani Panjaitan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Lion Air sejak 2023.

Kendati demikian, selama menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melaporkan rincian harta kekayaannya. Mayoritas kekayaan tersebut berupa enam aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah dengan nilai total sekitar Rp11,22 miliar.

Selain itu, Irfan juga memiliki empat kendaraan roda empat senilai Rp2,76 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp1,17 miliar, surat berharga senilai Rp875,32 juta, kas dan setara kas sebesar Rp6,74 miliar, serta harta lainnya senilai Rp1,27 miliar.

Rincian harta kekayaan Irfan Setiaputra berdasarkan LHKPN

A. Tanah dan bangunan
Total: Rp11.225.410.996

1. Tanah dan bangunan seluas 23,7 m²/23,7 m² di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp400.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 23,7 m²/23,7 m² di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp400.000.000

3. Tanah seluas 401 m² di Kabupaten Purwakarta, hasil sendir...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang