7 bulan yg lalu

Gugatan Sandra Dewi Tak Bisa Menunda Proses Lelang Hartanya


KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lelang harta benda milik Sandra Dewi tetap bisa dilakukan. Meski istri terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, itu sedang mengajukan gugatan keberatan penyitaan harta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anang mengatakan gugatan itu tidak menghalangi proses lelang karena perkara yang menjerat suaminya sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah inkrah bisa dilelang. Keberatan tidak menunda,” ujar Anang, Jumat, 24 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sepengetahuan Anang sampai saat ini barang-barang milik Sandra Dewi belum dilelang. Ketika nanti harta benda itu dilelang, ia menjamin hasilnya akan kembali untuk negara, sebagaimana hasil putusan persidangan.

Menukil dari laman Mahkamah Agung, putusan perkara Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap. Pengajuan kasasinya ditolak oleh majelis hakim. Putusan itu dibacakan pada 25 Juni 2025. “Tolak,” dikutip dari laman Mahkamah Agung. Hakim yang menangani kasasi Harvey adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dan Arizon Mega Jaya serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey telah divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman pidana 6,5 tahun.

Berdasarkan dokumen putusan vonis Harvey Moeis, harta Sandra Dewi yang turut disita antara lain, tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dua unit kondominium di Kabupaten Tangerang; dua bidang tanah dan bangunan di perumahan Permata Regency Tahap III, Jakarta Barat; 141 perhiasan dan 88 tas me...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang