Berita Hidayatullah.com - Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

MUI menegaskan bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta yang diperoleh dengan cara yang halal Hidayatullah.com | MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 menegaskan bahwa harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Keputusan ini diambil untuk...


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang