Berita Detik Finance - Transaksi Saham Kena PPN 12%? Ini Kata OJK

OJK mengumumkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah mulai Januari 2025. Ini berdampak pada industri pasar modal dan perhitungan pajak transaksi efek.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang