Berita Cnnindonesia.com - Tak Ajukan Banding, Vonis 9 Tahun Dirut PT IIM Ekiawan Heri Inkrah

Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri, tidak banding atas vonis 9 tahun penjara. KPK akan segera eksekusi putusan. Sementara AN. Kosasih ajukan banding.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang